Karantina Hewan, Tumbuhan, & Manusia
Sebelum kita masuk lebih dalam ke bagian karantina, apakah kalian tahu apa itu karantina sahabat slib? Karantina adalah pembatasan aktivitas orang sehat atau binatang yang telah terpajan (exposed) kasus penyakit menular selama masa menularnya. Misalnya, melalui kontak, untuk mencegah penyebaran penyakit selama masa inkubasi.
Nah lanjut ke bagian karantina untuk manusia, hewan, dan tumbuhan.
a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dari bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
b) melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
a) dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b) melalui tempat-tempat pengeluaran yang telap ditetapkan.
c) dilaporkan dari diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dari bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b) melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
b) Pemilik tanaman menyampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum dikirim oleh media pengangkut.

Sumber berita : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/media/berita/karantina-soetta--periksa-kuda-impor-dari-jerman
Nah lanjut ke bagian karantina untuk manusia, hewan, dan tumbuhan.
1. Karantina untuk manusia
Karantina Manusia adalah tempat dimana manusia datang dan pergi dan melaksanakan aktivitas di pelabuhan, bandara, dan pos-pos perbatasan antar negara di darat, sebagai upaya untuk mencegah manusia tersebut membawa wabah dan penyakit.
Karantina ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada di Indonesia. Jika suatu penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Namun, jika penyakit tersebut belum ada, pemerintah harus berusaha mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke wilayah Indonesia.
2. Karantina untuk hewan
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
Mengenai karantina hewan yang terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 422/Kpts/LB.720/6/1988 , banyak hal-hal yang harus diketahui berhubungan dengan karantina hewan tersebut.
Menurut Undang-undang No.16 Tahun 1992 Ada persyaratan lalu lintas hewan yang masuk dan akan keluar wilayah indonesia, untuk persyaratan hewan masuk diantaranya;
a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dari bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
b) melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Untuk persyaratan hewan yang akan keluar dari wilayah Indonesia atau akan diekspor dalam kondisi hidup ataupun untuk dikonsumsi maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No.16 Tahun 1992, persyaratan tersebut antara lain;
a) dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b) melalui tempat-tempat pengeluaran yang telap ditetapkan.
c) dilaporkan dari diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
Masa karantina hewan impor adalah 14 hari atau sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam surat izin pemasukan, dan untuk hewan yang akan diekspor sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk penanganan tindakan karantina, apakah hewan tersebut bisa sembuh dari penyakitnya atau sebaliknya hewan tersebut akan mati ataupun dimusnahkan.
3. Karantina untuk tumbuh-tumbuhan
Tumbuhan adalah segala jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah. Orgasme pengganggu tumbuhan karantina (optk) adalah semua orgasme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk di cegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
Instansi karantina tumbuhan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan dari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai karantina tumbuhan yang terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 38/KPTS/HK.310/1/1990, banyak hal-hal yang harus diketahui berhubungan dengan karantina tumbuhan tersebut.
Dalam hal ini pengawasan dari petugas karantina sangat diperlukan supaya tanaman yang masuk baik yang akan dikonsumsi ataupun tanaman hias harus disertai dengan bukti dari negara asal yang membawa baik pribadi maupun badan hukum. Ada beberapa syarat untuk tanaman dan bibit untuk masuk wilayah Indonesia, diantaranya;
a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dari bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b) melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Selain itu ada syarat untuk tumbuhan untuk keluar dari wilayah negara Indonesia, kecuali tanaman yang dilarang keluar dan yang tercantum dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora);
a) Pemilik tanaman menyampaikan laporan pengeluaran komoditas (tumbuhan, hasil dari tumbuhan atau media penyerta tumbuhan tersebut) dan mengisi formulir yang disediakan oleh balai karantina di domisili pemilik.
b) Pemilik tanaman menyampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum dikirim oleh media pengangkut.
Pemilik tanaman atau bibit yang akan dikeluarkan dari Indonesia harus mematuhi persyaratan yang telah dipersyaratkan, dan apabila dilanggar maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,-.
Berita mengenai karantina di Indonesia

Belakangan ini kita baru saja mendengar berita yang ada di dalam negeri tercinta kita ini, seperti yang dilansir dalam website resmi dari karantina pertanian, terdapat 3 kuda Impor dari jerman yang baru saja sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Juli 2017 pukul 03.00 WIB. Kuda-kuda Impor tersebut diangkut dalam pesawat menggunakan kandang transport khusus.
Kuda-kuda tersebut akan dibawa oleh petugas karantina untuk dilakukannya pemeriksaan fisiknya. Berikutnya ketiga kuda ini dibawa menuju instalasi karantina hewan untuk menjalani masa karantina. Apabila ketiga kuda tersebut telah melewati hasil pengujian dan dinyatakan sehat, kuda kuda tersebut bisa diambil oleh pemiliknya.
Sumber berita : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/media/berita/karantina-soetta--periksa-kuda-impor-dari-jerman
lengkap infonya makasih ya kak
BalasHapusstreaming lagu gratis